samudrafakta.com

Kontroversi Kratom: Presiden Berencana Membudidayakannya, BNN Menganggapnya sebagai Ancaman

Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu sedang memetik daun Kratom. Presiden Jokowi berencana mengatur budidaya kratom, sementara Badan Narkotika Nasional menganggap tanaman ini sebagai ancaman. FOTO: Dok. ANTARA
JAKARTA—Presiden Joko Widodo akan mengatur regulasi terkait budidaya kratom. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya memasukkan tanaman yang memiliki efek sedatif itu ke Golongan I Narkotika.

Pada Kamis (20/6/2024) pekan lalu, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan beberapa menteri untuk membahas tanaman kratom di Indonesia. Setelah rapat terbatas tersebut, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan segera mengatur regulasi terkait budidaya kratom di Indonesia.

Sementara Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelaah lebih lanjut manfaat tanaman kratom.

Moeldoko mengakui ada unsur ketergantungan dari tanaman tersebut – namun menurutnya jumlahnya “cukup rendah”. Dia pun menyebut Kemenkes sudah mengatakan bahwa kratom tidak termasuk narkotika.

Sedative-nya ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka kita kejar lagi supaya BRIN melakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya ini berbahaya,” ujar Moeldoko, dalam konferensi pers usai rapat terbatas pada Kamis (20/6).

Baca Juga :   Stroke, Jantung, dan Kanker menjadi Beban Terberat BPJS Kesehatan

“Harapan saya ke BRIN pada Agustus ini selesai,” imbuhnya

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun—terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

Salah satu negara tujuan ekspor utama kratom Indonesia adalah Amerika Serikat (AS). Pada periode Januari-Mei 2023, porsi ekspor ke AS mencapai USD4,86 juta atau sekitar Rp80 miliar—sebesar 66,30 persen dari total ekspor kratom Indonesia.

Di sisi lain, BNN memperingatkan senyawa kratom dapat mengakibatkan kecanduan. Bahkan, sejak tahun lalu sampai bulan ini, menurut BNN, ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi karena ketergantungan kratom.

Maka dari itu, langkah Presiden Jokowi terkait regulasi budidaya kratom ini menimbulkan reaksi, mengingat legalitas tanaman endemik Asia Tenggara itu dipertanyakan, terutama oleh BNN.

“Bisa jadi banyak langsung beli, langsung pakai. Kita enggak tahulah, bulan-bulan depan berikutnya. Apakah akan ada banjir pemakaian atau makin banyak orang yang direhab di tempat-tempat kita,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :   8 Obat Tradisional Ilegal Ditarik BPOM, Berbahaya Bagi Kesehatan Ginjal dan Hati

Artikel Terkait

Leave a Comment