samudrafakta.com

“Ipar adalah Maut”, Judul Film yang Disinggung dalam Hadits Nabi Muhammad Saw.

Poster film "Ipar adalah Maut". FOTO: Istimewa

5. Perempuan bersuami.

Tidak boleh seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang bersuami dan masih dalam ikatan perkawinannya. Namun, bila suaminya meninggal dunia atau menceraikannya dan masa iddah-nya sudah habis, maka boleh dinikah.

6. Perempuan yang masih menjalani masa iddah.

Baik dari iddah wafat maupun iddah cerai. Setelah masa iddah-nya habis, maka ia boleh dinikah.

7. Perempuan yang telah ditalak tiga.

Tidak halal bagi seorang suami merujuk atau menikahi kembali istrinya yang telah ditalak tiga, sampai istrinya itu dinikah oleh laki-laki lain (muhallil) dengan pernikahan yang sah dan sesuai syariat. Kemudian, suami kedua atau muhallil itu menceraikannya dan masa iddah si istri darinya telah habis. Jika itu sudah terpenuhi, maka suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru. (Lihat: Dr. Mustafa al-Khin, Dr. Mustafa al-Bugha, ‘Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Damaskus: Darul Qalam, 1992, jilid 4, hal. 25-33).

Jadi, film Ipar adalah Maut memberi peringatan bagi setiap pasangan untuk selalu waspada terhadap godaan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga–salah satunya ipar.

Baca Juga :   Keren, Siswa Jatim Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi di Indonesia Tanpa Tes

Artikel Terkait

Leave a Comment