samudrafakta.com

“Ipar adalah Maut”, Judul Film yang Disinggung dalam Hadits Nabi Muhammad Saw.

Poster film "Ipar adalah Maut". FOTO: Istimewa

Adapun mahram muaqqat atau sementara adalah perempuan-perempuan yang haram dinikah karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. Mereka adalah:

1. Adik/kakak ipar.

Artinya, tidak boleh menikah dengan seorang perempuan sekaligus menikahi saudaranya dalam waktu bersamaan, baik bersaudara karena nasab maupun bersaudara karena persusuan, baik dalam satu akad maupun dalam akad yang berbeda. Jika pernikahannya dilakukan dalam satu waktu, maka batallah pernikahan keduanya.

Namun, jika pernikahannya dilakukan dalam waktu yang kedua, maka batallah pernikahan yang kedua. Kecuali jika perempuan yang pertama meninggal atau setelah dicerai lalu habis masa iddah-nya, maka saudara perempuanya boleh dinikah.

2. Bibi istri.

Alasannya, tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau dengan keponakannya.

3. Perempuan yang kelima.

Artinya, tidak boleh seorang laki-laki menikahi perempuan yang kelima sebab ia sudah menikahi empat perempuan. Kecuali jika salah seorang dari yang empat meninggal dunia atau dicerai.

4. Perempuan musyrik penyembah berhala.

Yaitu perempuan yang tidak memiliki kitab samawi (Taurat dan Injil). Namun, bila perempuan itu memiliki kitab samawi, atau perempuan itu sudah memeluk Islam, maka ia boleh dinikah.

Baca Juga :   Tanah Arab Pernah Hijau di Zaman Nabi Muhammad

Artikel Terkait

Leave a Comment