samudrafakta.com

“Ipar adalah Maut”, Judul Film yang Disinggung dalam Hadits Nabi Muhammad Saw.

Poster film "Ipar adalah Maut". FOTO: Istimewa

Sedangkan dalam buku Kepribadian Wanita Muslimah karya Muhammad Ali al-Hasyimi, diterangkan bahwa saudara ipar dianggap setara dengan maut karena kekejian lebih banyak datang dari mereka daripada yang lain. Penyebabnya karena, sebagai saudara ipar, mereka bisa bebas keluar masuk rumah saudaranya.
Kata “maut” dalam hadits itu digunakan sebagai penekanan atau peringatan keras bahwa berkhalwat dengan saudara ipar akan mendatangkan kerusakan dan kebinasaan.

Dalam al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang haram dinikah atau mahram menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat. Yang dimaksud dengan mahram muabbad atau permanen adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Mahram muabbad disebabkan oleh tiga hal, yaitu kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Mahram muabbad karena kekerabatan atau nasab ada tujuh, yaitu:

  1. Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas.
  2. Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu.
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  5. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  6. Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping.
  7. Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.
Baca Juga :   Guru Merdeka: Mendidik dengan Rasa dan Cinta

Artikel Terkait

Leave a Comment