Fatimah binti Maimun, Perempuan Pertama Penyebar Islam di Nusantara

Menurut pendapat Moquette, angka pada nisan Fatimah binti Maimun bin Hibatallah adalah 495 Hijriah atau 1101 Masehi. Akan tetapi, peneliti asal Prancis Paul Ravaisse punya pendapat lain. Menuru Paul, angka yang tertera pada nisan itu ialah 475 H atau 1082 M. Ravaisse juga berpendapat bahwa nisan itu dari batu kapur gelap yang bisa ditemukan di Pulau Jawa dan Sumatera. Pendapatnya didasarkan pada pendapat geolog Belanda, E.C. Abendanon, yang bekerja di Indonesia.

Walakin, ada yang meragukan soal makam itu benar-benar pusara Fatimah binti Maimun atau bukan. Ada dugaan tentang batu nisan dari tempat lain yang dipakai untuk jangkar kapal. Ahli geologi asal Prancis M.A. Fediaevsky menyimpulkan, nisan itu merupakan marmer biru abu-abu dengan komponen karang. Menurut dia, batu jenis itu tidak sesuai dengan bebatuan dari masa pratersier di daerah Sumatera dan Kalimantan Tengah. Batu jenis itu tidak terdapat di Pulau Jawa. Oleh karena itu, dua arkeolog Prancis, Claude Guillot dan Ludvik Kalus, mengutip pendapat Fediaevsky, menyodorkan simpulan melalui buku mereka yang berjudul Inskripsi Islam Tertua Di Indonesia, terbitan 2008.

Seperti ditulis dalam artikel di historia.id, batu nisan itu tidak mungkin buatan lokal di daerah terpencil. Di masa itu, di Leran belum ada ahli pahat yang bisa membuat ornamen dan kaligrafi bergaya Kufi dengan bahasa Arab yang bagus. Batu nisan Fatimah binti Maimun ini sekarang disimpan di Museum Majapahit Trowulan.

Kalus dan Guillot membandingkan beberapa nisan Leran yang bertakik, lubang untuk ikatan tali kapal, dengan sebuah nisan berinskripsi dari periode abad ke-11 dari daerah Laut Kaspia. Di sini ada nisan batu yang diubah menjadi jangkar oleh tukang pahat—mirip dengan nisan Leran. Keduanya berkesimpulan lima nisan Leran itu kemungkinan diambil dari makam aslinya di suatu tempat, lalu dipakai sebagai jangkar atau pemberat kapal oleh pelaut. Dan kebetulan batu-batu itu sampai di Jawa, termasuk ke Leran, lalu dipakai penanda makam di situ.

Bacaan Lainnya

Kemungkinan besar momen tersebut terjadi antara abad ke-12 dan ke-14, saat masih ada Pelabuhan Leran. Kalus dan Guillot mendasarkan hipotesisnya itu pada kaligrafi nisan Leran. Tulisannya unik mirip gaya Iran. Namun, teks inskripsinya mengingatkan pada gaya Mesir, termasuk ornamennya yang berupa bingkai kembang bersulur. Jenis batunya ada kesamaan di beberapa daerah.

Situs Kemendikbud juga menuliskan narasi: “Nisan-nisan di Leran diambil dari makam aslinya untuk dijadikan sebagai pemberat atau penolak bara, sedangkan satu nisan lainnya dijadikan sebagai jangkar”.

Batu nisan makam tersebut dituliskan tahun 475 H atau tahun 1082 M. Hal ini dikutip dari buku Masa Prasejarah sampai Masa Proklamasi Kemerdekaan: Sejarah Nasional Indonesia yang ditulis oleh M. Junaedi Al Anshori. Mengutip buku Historiografi Sejarah Lokal Gresik, yang ditulis oleh Ahmad Ali Murtadho, dahulu, ketika makam tersebut ditemukan, kondisinya sangat mengkhawatirkan. Atap di makamnya ambruk dan tidak terurus. Kemudian, seorang berkebangsaan Prancis Bernama Paul Ravaisse melakukan beberapa perbaikan.

Muhammad Yamin juga melakukan penelitian ulang terhadap makam tersebut, dan mendapat kesimpulan bahwa titimangsa dalam nisan Fatimah binti Maimun tersebut berangka tahun 475 H atau 1082 M. Angka tersebut merupakan tahun meninggalnya Siti Fatimah. Dalam buku tersebut dijelaskan juga, pada tahun 1973, makam Fatimah binti Maimun diambil alih oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur. Area makam tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi pemakaman umum, karena pemerintah menjadikannya sebagai situs cagar budaya.

Lantas, manakah yang benar, antara tahun 495 H/1082 M atau 495 H/1102 M? Untuk menjawab pertanyaan ini, Agus Sunyoto dalam bukunya berjudul Atlas Wali Songo, menelusurinya melalui karya Jere L. Bacharach, The Middle East Studies Handbook.

Di dalam buku ini tercatat bahwa 1 Muharram 475 H sama dengan 1 Juni 1082 M. Sedangkan 1 Muharram 495 H sama dengan 26 Oktober 1101 M. Jika bulan Hijriah jatuh pada bulan Rajab, maka bulan Rajab tahun 475 H tepat dengan tahun 1082 Masehi. Sedangkan bulan Rajab pada tahun 495 H jatuh pada tahun 1101 M. Jadi, pembacaan inskripsi batu nisan makam Sayyidah Fatimah binti Maimun lebih sesuai dengan tahun 475 H/1082 M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *