KPK Tegaskan Satu Suara di Kasus Kuota Haji

Ketua KPK Setyo Budianto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. — Dok. Samudrafakta
Di tengah desas-desus perpecahan internal, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024 berjalan dalam satu garis komando—pelan, ketat, dan penuh perhitungan.

Isu adanya perbedaan pendapat di antara ketua dan empat wakil ketua KPK mencuat bersamaan dengan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara kuota haji 2024. Namun, pimpinan lembaga antirasuah itu memilih meredam spekulasi. Bagi mereka, dinamika adalah bagian dari proses, bukan tanda perpecahan.

Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto menyebut perbedaan pandangan sebagai hal lumrah dalam penanganan perkara besar. Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026), ia menekankan bahwa substansi yang dijaga adalah keseriusan penanganan. Dinamika internal, katanya, tidak menggeser fokus utama: membawa perkara ini ke titik terang.

Nada serupa disampaikan Ketua Setyo Budiyanto. Ia menepis kabar pimpinan KPK terbelah. Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, Setyo menegaskan, seluruh pimpinan berada pada posisi yang sama. Tidak ada dua arus, tidak ada friksi terbuka—yang ada hanyalah kehati-hatian institusional.

Menurut Setyo, peran pimpinan saat ini adalah memastikan seluruh kerja penyidik telah memenuhi standar pembuktian dan prosedur hukum. Bukan sekadar mengejar kecepatan, melainkan memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan di ruang sidang. “Ada saatnya,” ujarnya, singkat namun sarat makna, menandakan proses belum mencapai titik final.

Bacaan Lainnya
Menunggu dengan Kesabaran Publik

KPK kembali meminta publik menahan diri. Penyidikan, kata Setyo, masih berjalan dengan tahapan yang terus dikerjakan. Update akan disampaikan ketika semua elemen siap. Di balik kalimat itu tersirat satu pesan: penetapan tersangka bukan soal keberanian politik semata, melainkan kecukupan bukti.

Di sisi lain, Fitroh membuka satu simpul penting. Ia mengungkap adanya kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung. Komunikasi teknis antara tim KPK dan BPK, menurutnya, sudah menemukan metode penghitungan yang disepakati bersama. Itu menjadi prasyarat krusial menuju pengumuman tersangka.

Setyo menambahkan, penghitungan tersebut bukan berarti menunggu hasil final dalam arti administratif. Yang ingin dipastikan adalah kecukupan pembuktian—bahwa setiap angka, dokumen, dan keterangan saksi saling mengunci. Dalam perkara korupsi, angka bukan sekadar nominal; ia adalah jangkar legal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *