KPK mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka secara resmi ke publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi informasi tersebut. Ia menyatakan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh juru bicara KPK.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep dalam pesan tertulis.
Pimpinan KPK Sudah Mufakat
Sehari sebelumnya, KPK menyatakan tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Pimpinan lembaga antirasuah disebut telah mencapai mufakat dan bersikap tegas.
“Tidak ada keraguan soal itu (penetapan tersangka),” kata Budi Prasetyo, Kamis malam (8/1/2026).
KPK mengungkap telah menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi kuota haji berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Penyidik menduga uang hasil praktik tersebut mengalir ke Kementerian Agama.
“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” ungkap Budi.
Menurut KPK, dana tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji khusus.
Dugaan Aliran Dana Berjenjang
Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut penyidik menduga praktik korupsi kuota haji dilakukan secara berjenjang di lingkungan kementerian. Aliran dana diduga mengarah hingga level pimpinan.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep, Rabu (10/9/2025).
Untuk menelusuri aliran dana, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Menurut KPK, praktik korupsi melibatkan setoran uang dari biro perjalanan haji kepada pejabat kementerian melalui perantara, termasuk kerabat dan staf.
“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep.





