Kakanwil Kemenag Jateng Dicecar Soal Diskresi Eks Menag Yaqut yang Bikin Kuota Haji Reguler Berkurang

Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab. - Dok. RRI
KPK memeriksa Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji 2024. Ia diduga tahu soal diskresi eks Menag Yaqut yang ubah porsi reguler–khusus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. Penyidik memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, pada Rabu (8/10).

Saiful diduga mengetahui pengalihan sebagian kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus akibat kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dengan adanya diskresi, di mana dalam perkara ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maka kuota yang semestinya dikelola Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler, menjadi berkurang—dari 92 persen menjadi 50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10).

Penyidik mendalami sejauh mana Saiful memahami mekanisme pembagian kuota haji tambahan tersebut. 

Bacaan Lainnya

Saiful bukan sosok baru dalam urusan perhajian. Sebelum menjadi Kakanwil, ia pernah menjabat Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Kementerian Agama.

“Kalau kita bagi begitu ya, dari kuota haji tambahan ini kemudian ada yang masuk ke kuota reguler, ada yang masuk ke kuota haji khusus, yang mana khusus ini dikelola oleh para PIHK atau biro travel,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang dibagi rata—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus—berbeda dari ketentuan undang-undang yang menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan porsi ini memunculkan dugaan jual-beli kuota haji khusus antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel. Praktik itu disebut memberi jalan bagi jemaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antrean, asalkan bersedia membayar uang pelicin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *