DPR Desak Ongkos Haji 2026 Turun Rp5 Juta, Bukan Cuma Rp1 Juta

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Mahdalena, menyuarakan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa menurunkan lagi ongkos haji 2026 M/ 1447 H hingga Rp 5 juta, bukan hanya Rp 1 juta. | pkb.id
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Mahdalena, menilai penurunan biaya haji 2026 sebesar Rp1 juta tidak signifikan dan mendesak Kementerian Haji dan Umrah memangkasnya hingga Rp5 juta.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Mahdalena, meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menurunkan lagi ongkos haji 2026 M/1447 H setidaknya hingga Rp5 juta, bukan hanya Rp1 juta seperti yang diusulkan pemerintah. Ia menilai, penurunan Rp1 juta terlalu kecil dan tidak terasa manfaatnya bagi jemaah.

“Saya awalnya mengapresiasi, tapi kemudian kecewa dengan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah. Penurunannya tidak sampai sejuta,” ujar Mahdalena kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Legislator asal Nusa Tenggara Barat itu menjelaskan, jika dihitung secara rinci, biaya yang benar-benar berkurang hanya sekitar Rp507 ribu dibanding tahun sebelumnya. “Kalau memang ada kebocoran Rp5 triliun, seharusnya penurunan biaya haji bisa mencapai Rp5 juta, bukan hanya Rp507 ribu,” tegasnya.

Mahdalena merujuk pada pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya potensi kebocoran pengadaan layanan ibadah haji sebesar Rp5 triliun atau sekitar 20–30 persen dari total anggaran Rp17 triliun. Ia pun mendesak Kemenhaj menunjukkan data pendukung klaim tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan bahas di Panja. Kalau memang ada data kerugian negara, itu bisa jadi dasar untuk menghitung ulang komponen Bipih,” lanjut Mahdalena.

Usulan Kemenhaj: Turun Rp1 Juta

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026sebesar Rp88.409.365,47, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.924.000 — atau turun sekitar Rp1 juta dari tahun 2025.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/10), Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa 38 persen biaya haji akan ditanggung pemerintah, sementara sisanya dibayar langsung oleh jemaah.

Ia juga memerinci komponen biaya yang dibebankan pada nilai manfaat, di antaranya:

  1. Pelayanan akomodasi: sekitar Rp5,5 juta
  2. Konsumsi: Rp3 juta
  3. Transportasi: Rp3 juta
  4. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp15 juta
  5. Perlindungan jemaah: Rp846 ribu
  6. Embarkasi dan debarkasi: Rp89 ribu
  7. Dokumen perjalanan: Rp214 ribu
  8. Perlengkapan jemaah: Rp30 ribu

Mahdalena menegaskan, DPR akan terus menekan Kemenhaj untuk membuka data detail penggunaan anggaran dan memastikan setiap rupiah efisien. “Kita ingin biaya haji terjangkau, tapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *