Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru resmi membuka kembali pendakian Gunung Semeru sampai Ranu Kumbolo. Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pendaki yang berniat “muncak”.
__________
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, jalur pendakian Gunung Semeru yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani.
“Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal 10 tahun. Usia lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek,” ujar Rudijanta dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
Rudijanta menambahkan, pendaki berusia kurang dari 17 tahun diwajibkan membawa surat izin orang tua dan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Selain itu, harus melengkapi dokumen keterangan sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian.
“Batas akhir pendaftaran selambat-lambatnya 2 hari atau H-2 sebelum tanggal pelaksanaan pendakian. Durasi booking online hingga pembayaran berhasil hanya 1 jam,” bebernya.
Aturan lain juga ditetapkan apabila pendakian dilakukan dalam bentuk rombongan dengan jumlah personil dalam 1 rombongan sebanyak 2-10 orang.
“Setiap rombongan wajib menggunakan 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar),” tegas Rudijanta.
Harga tiket pendakian per orang, untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI), ditetapkan Rp78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja. Untuk yang menginap satu hari kerja dan satu hari libur, kena Rp88 ribu. Dan Rp98 ribu untuk yang menginap di dua hari libur.
Sedangkan tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.
“Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian,” pungkasnya. ***





