Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan soal cukai rokok tahun depan masih menunggu hasil studi lapangan. Ia menyoroti dugaan kecurangan dalam sistem cukai, termasuk peredaran cukai palsu.
__________
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan mengambil keputusan terkait tarif cukai rokok untuk 2026. Ia menyebut hasil studi dan analisis lapangan akan menjadi patokan utama pemerintah.
“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” kata Purbaya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9).
Purbaya juga menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, salah satunya peredaran cukai palsu. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020–2025 itu menegaskan akan fokus membereskan kebocoran penerimaan negara dari sektor ini.
“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2025. Menkeu kala itu, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) per daerah.
Dalam beleid yang diteken 24 Februari 2025 itu disebutkan, DBH CHT tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6,39 miliar dan dibagikan menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota.***