KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Pemeriksaan, Apakah Termasuk ‘Obstruction of Justice’?

Ilustrasi Khalid Basalamah dalam siniar atau podcast di kanal Youtube "Kasisolusi". KPK menyebut keterangan Khalid soal pengembalian uang di siniar itu membocorkan penyidikan. - Sora/Samudrafakta
Membocorkan materi penyidikan bukan sekadar salah ucap. Bisakah tindakan Khalid Basalamah mengumbar proses penyidikan di podcast sebagai obstruction of justice, yang bisa dijerat pidana belasan tahun?

__Opini

Membuka rahasia penyidikan di ruang publik bukan sekadar pelanggaran etika. Itu bisa menjadi tindak pidana serius. Kasus Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, memberi kita gambaran gamblang betapa rentannya proses hukum jika saksi bicara sembarangan.

Khalid sebelumnya menyampaikan bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kuota haji tambahan 2023–2024. Bukan hanya dalam pemeriksaan resmi, tetapi juga dalam sebuah podcast di YouTube. 

Ia bahkan mengungkap detail pemeriksaannya di KPK. Sekilas tampak seperti kejujuran, namun dalam kacamata hukum, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice—upaya menghalangi penegakan hukum.

Bacaan Lainnya
Pasal-Pasal yang Mengikat

Pasal 221 KUHP menegaskan, siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan bisa dihukum hingga 12 tahun penjara. 

Pasal 21 UU Tipikor menambah ancaman serupa: penjara 3 sampai 12 tahun plus denda ratusan juta rupiah. Aturan ini jelas ingin menutup celah bagi siapa saja yang sengaja menghambat proses hukum perkara korupsi.

Bukan hanya itu. Pasal 72 KUHAP menegaskan, siapa pun yang mendapat turunan berita acara penyidikan wajib menjaga kerahasiaannya. Sementara Pasal 17 huruf a angka 1 UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, informasi yang bisa menghambat penyidikan termasuk kategori rahasia. 

Artinya, materi penyidikan tidak untuk konsumsi publik, kecuali di forum sidang pengadilan sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) UU KIP.

Dengan kata lain, Khalid bukan sekadar “bicara terlalu banyak”. Ia kemungkinan bisa membuka pintu pada potensi jeratan pidana.

Bukan Sekadar Blunder

KPK sudah mengingatkan. Juru bicara Komisi, Budi Prasetyo, menegaskan jika apa yang disampaikan Khalid mestinya tidak keluar ke publik. “Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta (17/9).

Pernyataan ini menegaskan posisi KPK, di mana materi penyidikan bukan milik saksi, apalagi untuk dijadikan konten. Investigation is a silent mission. 

Jika terlalu cepat diumbar, konsekuensinya serius. Pelaku lain bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan menyusun strategi melawan penyidik.

Prof. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, pernah mengingatkan: “Di KUHP Perancis, barangsiapa membeberkan perkembangan penyidikan, itu tindak pidana.” Indonesia pun punya aturan serupa. Artinya, di banyak sistem hukum, membocorkan rahasia penyidikan dipandang sebagai penghinaan terhadap pengadilan—contempt of court.

Dampak Serius pada Hukum dan Publik

Apa yang dilakukan Khalid bukan hanya merugikan proses hukum. Dampaknya lebih jauh. 

Pertama, melemahkan posisi penyidik yang sedang mengembangkan perkara. Kedua, mengacaukan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketiga, menodai proses mencari kebenaran, karena informasi setengah matang bisa dipelintir menjadi opini liar.

Membocorkan materi penyidikan merupakan tindakan kriminal sekaligus moral hazard. Di satu sisi, ia bisa merusak jalannya kasus korupsi kuota haji yang melibatkan uang miliaran rupiah. Di sisi lain, ia memberi pesan buruk pada publik: bahwa aturan bisa dilanggar hanya dengan alasan “ingin transparan”.

Padahal, transparansi bukan di ruang podcast atau media sosial. Tempat paling tepat untuk membuka isi penyidikan adalah persidangan di pengadilan. Di situlah publik bisa menilai, dan keadilan ditegakkan.

Khalid Basalamah mungkin merasa sedang melakukan klarifikasi. Namun, dalam kacamata hukum, ia justru menempatkan dirinya pada posisi rawan. Pasal-pasal yang ada sudah jelas: membocorkan materi penyidikan bisa berujung pidana berat.

Kasus ini harus jadi pelajaran. Bahwa kejujuran tidak boleh kebablasan. Bahwa rahasia penyidikan bukan milik siapa pun, melainkan bagian dari strategi negara menegakkan hukum. Dan bahwa setiap orang, tak terkecuali saksi, wajib menahan diri agar tidak mencederai proses mencari kebenaran.***

Pos terkait