Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan pencampuran etanol 10 persen dalam setiap liter BBM. Kebijakan ini diklaim bakal menekan impor minyak dan emisi karbon, meski pasokan etanol masih jadi tantangan.
Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan bahan bakar nabati (BBN) baru: setiap liter bensin wajib dicampur etanol 10 persen (E10). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut langkah ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai strategi menekan impor minyak dan memperkuat ketahanan energi nasional.
“Tujuannya agar tidak impor banyak. Kita ingin menghasilkan minyak yang bersih dan ramah lingkungan,” ujar Bahlil kepada wartawan, Selasa (7/10/).
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang menggantikan aturan lama—Permen 32/2008 dan 12/2015. Regulasi baru ini memberi dasar hukum bagi kewajiban pencampuran bioetanol di seluruh depo bahan bakar.
Pemerintah menilai kendaraan di Indonesia sudah kompatibel menggunakan bahan bakar hingga 20 persen etanol, sehingga E10 bisa diterapkan tanpa mengubah mesin secara besar-besaran. Saat ini, Pertamina telah lebih dulu meluncurkan Pertamax Green 95 dengan campuran etanol 5 persen (E5).
Namun, implementasi E10 menghadapi sejumlah tantangan. Pasokan etanol dalam negeri masih terbatas. Data Asosiasi Produsen Bioetanol Indonesia (APROBI) menunjukkan kapasitas produksi nasional baru sekitar 160 ribu kiloliter per tahun, jauh di bawah kebutuhan bila E10 diterapkan secara nasional.
Selain itu, kajian IIESR (Indonesia Energy Transition Outlook 2025) mencatat bahwa peningkatan campuran etanol hingga 10 persen akan membutuhkan potensi lahan tebu sekitar 5,7 juta hektar, yang bisa memicu konflik lahan dan bersaing dengan kebutuhan pangan.
Meski begitu, Bahlil optimistis. Ia menegaskan program ini tak akan membebani APBN karena sebagian pembiayaan akan melibatkan kolaborasi BUMN dan swasta, serta akan dilakukan secara bertahap di wilayah tertentu sebelum diterapkan nasional.





