Mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag yang kini menjabat Kakanwil Jateng, Saiful Mujab, diperiksa KPK dalam kasus dugaan jual beli kuota haji tambahan senilai hampir Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/10).
Saiful bukan nama baru di dunia penyelenggaraan haji. Ia pernah menjabat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada 2021–2024—sebelum dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jateng oleh Menag Nasaruddin Umar pada Januari 2025.
KPK juga memanggil Ali Makki, Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, sebagai saksi dalam kasus yang sama. “Yang bersangkutan [Saiful Mujab] sudah hadir untuk dimintai keterangan sejak pukul 08.55 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10).
Belum diketahui hubungan antara kedua saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, karena praktik jual beli kuota haji tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mencederai integritas penyelenggaraan ibadah.
Menurut KPK, kasus ini melibatkan sekitar 400 biro travel haji khusus (PIHK) dengan aliran dana yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Saiful sebelumnya juga dikenal aktif dalam koordinasi penyelenggaraan haji nasional. Ia sempat menjadi Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M dan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kemenag RI.
Dalam sidang Pansus Hak Angket Haji DPR RI, 21 Agustus 2024, Saiful sempat menegaskan bahwa seluruh jemaah haji 2024 berangkat sesuai regulasi dan sistem Siskohat.
“Kalau ada yang menawarkan [kuota haji], jelas itu penipuan,” ujarnya saat itu.***