Kemenag Minta Petugas Haji 2025 Tidak ‘Flexing’ di Medsos dan Tak Pentingkan Ibadah Sendiri

Pelepasan keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 28 April 2025. | Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberangkatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi hari ini, Kamis, 28 April 2025. Kemenag meminta para petugas haji menjaga komitmen, fokus pada tugas dan kewajiban melayani jemaah, bukan untuk pamer atau “flexing” di media sosial.

__________

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus bijak dan proporsional, bukan untuk menampilkan kehidupan pribadi atau pamer.  Ia menegaskan, kehadiran petugas haji bukan untuk pamer, melainkan untuk melayani jemaah dengan sepenuh hati.

“Penggunaan media sosial harus sewajarnya. Tunjukkan kebaikan-kebaikan, bukan menunjukkan flexing, karena bertugas bukan untuk itu,” kata Hilman saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, meski penggunaan media sosial tidak dilarang, pemanfaatannya harus tetap bijak dan tidak mengganggu tugas utama, yakni melayani jemaah calon haji Indonesia.

Petugas haji, tegas Hilman, juga diharapkan menunjukkan kebaikan dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk kepentingan pribadi. 

“Insyaallah kerja Anda akan sedikit ringan, sedikit saja, tetap berat, petugas haji dengan penuh dedikasi melayani dan juga mempertimbangkan bahwa tugas kita adalah untuk melayani di sana. Bukan untuk memenuhi dahaga spiritual masing masing. Saya tahu sebagian besar dari anda sudah berapa kali menjadi petugas, tetapi sebagian yang lain belum pernah bertugas,” ujarnya.

Di samping itu, Hilman menegaskan, petugas haji 2025 dilarang untuk berganti seragam dan berjalan-jalan di Arab Saudi. Kata Hilman, mereka yang melanggar dan melupakan tugasnya untuk melayani jemaah haji akan dikenakan sanksi berat.

“Jalan-jalan ke kota lain membuka seragam itu terlarang dan akan kena sanksi berat. Itu tidak bisa dilakukan oleh petugas,” wanti-wanti Hilman.

Bagaimanapun, kata Hilman, sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus dipatuhi oleh setiap petugas haji.

“Kami sampaikan tadi bahwa mereka harus patuh pada sistem yang ada, kepada pimpinannya, dan mudah-mudahan mereka bisa komitmen,” tandasnya.

Sebagai infromasi, Pemerintah resmi melepas keberangkatan 388 petugas haji gelombang pertama musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang akan bertugas di Arab Saudi, khususnya untuk daerah kerja (Daker) Madinah dan Bandara.

Mereka akan ditugaskan menyambut kedatangan jemaah di Bandara serta hotel-hotel di sekitar Masjid Nabawi (Markaziah). Mereka berasal dari sejumlah lembaga dan instansi, seperti TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, hingga ormas Islam.

Sementara petugas untuk daerah kerja Mekkah akan diberangkatkan pada gelombang kedua.***

 

Pos terkait