Pemerintah RI bakal menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok per 1 Januari 2025, kendati cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.
Selain itu, penjualan rokok ketengan atau batangan juga fiks dilarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan.
Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
PMK diundangkan pada 12 Desember 2024, setelah Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan HJE rokok dilakukan dengan alasan kesehatan.
“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jumat, 13 Desember 2024.
Aturan larangan penjualan rokok ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP 28/2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. Operasi yang kerap dilakukan aparat Bea Cukai dan Kepolisian, tidak bisa menghentikan peredarannya.
Berikut daftar persentase kenaikan harga jual eceran, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 5,08 – 7,6 persen.
- Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 4,8 – 6,8 persen.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 9,5 – 18,6 persen.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik 5 persen.
Sementara untuk rokok jenis Klembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak ada kenaikan. ***





