Aturan Rumah Kos Surabaya 2026: Pemilik Wajib Laporkan Penghuni Baru Maksimal H+7

Pemilik Kos di Surabaya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad. - Dinkominfo Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan rumah kos Surabaya 2026 yang mengharuskan setiap pemilik kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari (H+7) setelah menempati hunian.


Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak yang telah disahkan sejak 31 Maret 2026 lalu. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan bahwa pendataan dalam aturan rumah kos Surabaya 2026 ini diperkuat menggunakan Aplikasi Cek-in Warga yang terintegrasi hingga tingkat RT, RW, Lurah, dan Camat.

Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk. Tidak hanya rumah milik sendiri, tetapi juga rumah kos dan kontrakan akan didata secara rinci,” ujar Irvan, Sabtu (25/7/2026).

Poin Penting Aturan Rumah Kos Surabaya 2026

Dalam sosialisasi bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT/RW, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam aturan rumah kos Surabaya 2026:

Bacaan Lainnya
  1. Wajib Laporkan Identitas H+7: Pemilik kos wajib meminta dokumen kependudukan (KTP/KK) dan melaporkan identitas penyewa maksimal 7 hari sejak hari pertama masuk.

  2. Pencatatan Masa Kontrak (Tagging): Masa berlaku domisili penyewa akan dicatat sistem. Jika menyewa selama dua tahun, data kependudukan akan di-tagging sesuai durasi kontrak tersebut.

  3. Pencatatan Lewat Aplikasi Cek-in Warga: Pengawasan dilakukan secara digital agar data keberadaan warga (de facto) selaras dengan data administrasi (de jure).

Ketentuan Alamat KK untuk Penghuni Kos di Surabaya

Hal baru yang diatur dalam aturan rumah kos Surabaya 2026 adalah kewajiban bagi pemilik kos untuk mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi warga ber-KTP Surabaya selama masa sewa berlangsung.

Kendati demikian, pemkot membatasi kuotanya: jumlah KK terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang tersedia.

Irvan mengingatkan agar pemilik kos dan penyewa membuat kesepakatan tertulis sejak awal guna menghindari kekhawatiran terkait data pribadi maupun potensi penyalahgunaan identitas.

“Kadang pemilik kos ragu karena takut urusan pinjaman online (pinjol). Maka ini harus di-clear-kan di awal perjanjian kontrak. Apakah data kependudukannya jelas dan pekerjaannya apa, semua harus transparan,” pungkas Irvan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan