Wakil Menteri Hukum dan HAM Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar

JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Alex, surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata dia, Kamis malam, 9 November 2023.

Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.  “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.

Wartawan telah mencoba menghubungi Eddy Hiariej melalui aplikasi pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Kamis (7/11) malam. Namun, nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Namun, sebagaimana dikutip dari Tempo, Sebelumnya Eddy sempat membantah soal rasuah itu. Menurut dia, hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *