Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kepmen itu juga mengatur ketentuan siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.
Lalu, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg? Berikut daftarnya.
Yang berhak menggunakan:
- Rumah tangga Prasejahtera
- UMKM
- Nelayan Sasaran
- Petani Sasaran
Yang Tidak Berhak menggunakan:
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu/laundry
- Usaha pembatikan
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan, sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.
“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” ujarnya.
Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tetapi, bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.





