Vaksinasi Booster Kedua di Jatim Dimulai, Gratis

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa Jawa Timur siap memberikan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster kedua ini mulai diberikan pada tanggal 24 Januari 2023, gratis.

Vaksinasi booster kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan pada 20 Januari 2023 lalu di Jakarta. Dan berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022, vaksinasi covid-19 booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Alhamdulillah, di Jatim kami selalu siap memberikan layanan kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19. Vaksinasi booster kedua untuk masyarakat akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 secara gratis,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.

Khofifah mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Jatim, mulai rumah sakit dan Puskesmas,  semua dalam posisi siap memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua. Sama seperti ketika mereka melayani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua, dan booster pertama. Gerai-gerai non permanen yang dulu sempat digunakan, menurut Khofifah, dapat dibugarkan kembali.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk tempat layanan kesehatan, seperti RS atau Puskesmas, sampai sekarang masih memberikan vaksinasi. Nantinya, untuk mempercepat proses vaksinasi booster kedua ini, gerai-gerai vaksin bisa dibuka kembali,” terangnya.

Untuk itu, gubernur Khofifah mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti ketentuan vaksin booster kedua itu. Khofifah berharap, fasilitas untuk mempercepat proses tersebut dapat disiapkan bahkan sampai ke tingkat kelurahan.

Sekadar informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan. Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *