Utang Negara, Warisan yang Terus Menumpuk

SAMUDRA FAKTA—Isu mengenai utang negara kerap menjadi bahan perdebatan. Masing-masing pihak yang berdebat mengajukan argumentasi dan data masing-masing. Sebenarnya bagaimanakah sih, posisi utang Indonesia? Apakah berbahaya? Bagaimana awalnya sehingga Indonesia jadi punya utang? Bagaimana pengelolaannya? Samudra Fakta mencoba merangkum perjalanannya.  

 

 

Nilai utang pemerintah Indonesia selalu membengkak setiap tahun, itu fakta. Pada 30 September 2022, sebagaimana catatan Kementerian Keuangan, utang pemerintah mencapai Rp7.420,47 triliun. Jika dibandingkan utang tahun sebelumnya, jumlah itu membengkak sekitar Rp1.000 triliun. Pada Mei 2021, Kementerian Keuangan mencatat nilai utang pemerintah mencapai Rp6.418,5 triliun.

Bacaan Lainnya

Salah satu jenis utang pemerintah bersumber dari pinjaman luar negeri. Sumbernya bisa dari negara atau lembaga keuangan dunia, seperti Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) atau Asian Development Bank (ADB). Ini adalah jenis utang yang paling seksi untuk dibahas. Yang paling sering mengkritik posisi utang pemerintah adalah Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh beberapa kalangan kritik-kritik Rizal Ramli dinilai terlalu pedas, hingga sempat membuat Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi beberapa waktu lalu.

Soal bagaimana cara Indonesia mendapatkan utang luar negeri, foto legendaris yang menunjukkan Presiden Soeharto membungkuk di hadapan Bos IMF Michel Camdessus saat penandatanganan Letter of Intent (LoI) adalah momen yang sangat monumental. Peristiwa yang terjadi pada 1998 itu dianggap sebagai kekalahan Indonesia terhadap IMF.

Presiden Soeharto membungkuk di hadapan Bos IMF Michel Camdessus saat penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. (Dok. Istimewa)

 

Utang Warisan

Berbagai sumber sejarah menyebutkan—dan ini juga pernah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani—utang yang ditanggung Indonesia adalah “warisan” dari Belanda. Setelah dunia Barat mengakui kemerdekaan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pemerintahan yang baru terbentuk harus menanggung utang warisan kolonial Belanda. Besarnya USD2,3 miliar atau setara Rp32 triliun dalam kurs waktu itu. Angka itu adalah nilai kerusakan perang serta investasi yang dibekukan oleh Belanda di Indonesia. Angka tersebut di luar dari utang Hindia Belanda yang sebesar USD4 miliar atau sekitar Rp56 Triliun.

Jelas angka tersebut sangat berat bagi Indonesia sebagai negara yang baru terbentuk dengan produk domestik bruto (PDB) yang jelas masih sangat kecil. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Sukarno menanggung beban keuangan yang tak sederhana. Apalagi biaya operasional pemerintah yang masih baru terbentuk jelas tidak sedikit.

Pemerintah juga belum bisa menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) saat itu diminta mencetak uang dalam jumlah besar. Tentu saja efeknya langsung terasa: hiperinflasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *