Anggota Satnarkoba Polres Kaur, berinisial BNP, berubah dari aparat jadi terdakwa setelah memperkosa tahanan perempuan di ruang sepi. Aksinya terbongkar usai korban berani melapor, diperkuat hasil visum. Kini BNP dipecat tidak hormat, ditahan di Rutan Malabero, dan terancam 12 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar hitam wajah kepolisian.
__________
Suara pintu besi ruang tahanan Polres Kaur berderit pelan malam itu, akhir Juni 2024. Dari balik jeruji, seorang anggota Satuan Narkoba berinisial BNP muncul dengan wajah dingin. Dalihnya sederhana: meminjam salah satu tahanan perempuan untuk pemeriksaan lanjutan.
Tak ada yang curiga. Korban yang masih menjalani proses hukum kasus narkoba itu pasrah ketika langkah kakinya diiringi derap sepatu aparat. Namun, perjalanan singkat itu menjadi awal dari trauma panjang.
Alih-alih dibawa ke ruang penyidikan, korban justru digiring ke ruang sepi. Di sana, ancaman meluncur. “Diam, kalau tidak mau hukumanmu tambah berat,” ujar BNP. Sang perempuan gemetar. Ia tidak berdaya ketika oknum itu memaksa.
Beberapa hari, korban memilih bungkam. Ancaman terus terngiang. Tetapi tekanan batin tak bisa ia bendung. Hingga suatu malam, ia memberanikan diri melapor kepada petugas piket. Tangisnya pecah. Kata-kata tersendat saat ia mengungkapkan aib yang dialaminya.
Laporan itu mengejutkan jajaran kepolisian. Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum menguatkan dugaan: ada tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
BNP tak bisa lagi berkelit. Statusnya dicopot. Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Dari ruang kerja, ia digelandang menuju ruang tahanan. Raut wajahnya tertunduk, seakan menyesali seragam yang kini sudah tak lagi melekat di pundak.
Kasus itu pun bergulir cepat. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). BNP resmi berstatus tersangka. Ia dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk penahanan 20 hari ke depan.
“Kami tahan pelaku selama 20 hari. Ia dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan seperti dilansir Detik Sumbagsel, Selasa, 23 September 2025.
Rusydi mengungkapkan, sebelumnya BNP sudah pernah ditahan saat proses penyidikan di kepolisian. Dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan perkara ke meja hijau. “Semua bukti siap diuji di persidangan. Korban sudah dilindungi penuh,” ujarnya.
Kini, BNP hanya bisa menatap jeruji besi Rutan Malabero. Dari sosok aparat penegak hukum, ia berubah menjadi terdakwa pemerkosa tahanan. Seragam kebanggaan sudah sirna, berganti pakaian tahanan.
Kasus ini menambah daftar hitam wajah kepolisian. Seorang anggota yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani, justru terperosok oleh nafsu bejat. Sementara korban masih harus berjuang, bukan hanya menghadapi proses hukum kasus narkobanya, tetapi juga luka batin yang entah kapan sembuh.***





