Tragedi Kabel Fiber Optik (2): Investigasi Mandiri untuk Mencari Pemilik Kabel

Klaim jaminan asuransi Sultan Rif’at Alfatih (20), korban kecelakaan akibat jeratan kabel fiber optik yang menjuntai di Jl. Raya Antasari, Jakarta Selatan, ditolak oleh PT Jasa Raharja. Pasalnya, kejadian yang menimpanya terkategorikan sebagai kecelakaan tunggal yang tidak masuk dalam kategori klaim, sehingga biaya pengobatan akan ditanggung dan mengikuti aturan BPJS – KIS 

Begitu Sultan mengalami kecelakaan pada Kamis, 5 Januari 2023, Fatih (50), ayah Sultan, langsung berupaya mengajukan jaminan asuransi kepada PT Jasa Raharja. Dia berharap bakal ada mendapat bantuan biaya perawatan Sultan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, Fatih sudah meminta surat keterangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Januari 2023—atau dua hari setelah kejadian.

Namun, pada Senin, 9 Januari 2023, datang surat keterangan dari PT Jasa Raharja kepada Direktur RSUP Fatmawati. Isinya menerangkan bahwa pengajuan jaminan untuk Sultan tidak masuk dalam jaminan PT Jasa Raharja karena insiden yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Dan sesuai UU No. 34/1984 juncto Peraturan Pemerintah No. 18/1965, menurut keterangan PT Jasa Raharja, kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam jaminan Jasa Raharja.

Walhasil, biaya pengobatan Sultan ditanggung dan mengikuti aturan BPJS – KIS—yang berjalan selama berbulan-bulan. Hingga akhirnya datang simpati dan atenasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang memerintahkan agar pengobatan Sultan ditangani oleh Rumah Sakit Polri Kramat Djati, sejak Kamis, 3 Agustus 2023.

Pihak RS Polri Kramat Djati ketika menyambangi Sultan di rumahnya. (Dok. Istimewa)

Lalu, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap kabel yang menjerat leher Sultan dan mengakibatkan masalah fisik serius yang belum bisa ditentukan kapan bakal pulih itu?

Bacaan Lainnya

Untuk keperluan mencari si penanggung jawab, keluarga Sultan berinisiatif melakukan investigasi mandiri pada pertengahan bulan Mei 2023, setelah Sultan mulai menjalani rawat jalan di rumah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *