JAKARTA—Kenaikan pangkat istimewa terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menjadi sorotan publik karena dia pernah diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—yang kini disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI)—pasca-peristiwa 1997-1998. Namun, TNI menyebut jika Prabowo tidak pernah dipecat dari ABRI. Sedangkan pengamat militer menilai Prabowo layak mendapatkan penghargaan tersebut.
Perihal Prabowo tidak pernah dipecat dari ABRI diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar. “Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya ‘diberhentikan dengan hormat’ dan mendapatkan hak pensiun. Tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/2/2024).
Namun demikian, Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.
Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat kepada Prabowo Subianto sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20/2009. Dalam UU itu, kata Fahmi, ada istilah “pengangkatan” atau “kenaikan pangkat istimewa”, bukan “kehormatan” seperti yang disebutkan media massa.
“Nah kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara,” kata Fahmi dalam pernyataan tertulis, Rabu, 26 Februari 2024.
Fahmi menambahkan, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama. Dengan demikian, ujar Fahmi, penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa sesuai ketentuan UU 20/2009.





