Tiga Oknum Tentara Penganiaya Penjual Obat hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA—Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir—tiga pelaku penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), yang menyebabkan korban meninggal dunia—dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI. Dalam pandangan oditur, tak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap ketiganya.  

Sekadar mengingatkan, Imam Masykur, pria 25 tahun asal Aceh, menjadi korban penculikan, pemerasan, dan akhirnya dibunuh oleh beberapa ketiga oknum anggota TNI tersebut. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Berlangsung di sebuah toko kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Imam mengelola toko itu sejak Januari tahun ini. Dia menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter. Ketika kejadian, Imam sedang menjaga toko sendirian. Jenazah imam ditemukan di sebuah sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat, beberapa hari setelah diculik.

Insiden tersebut mendapat perhatian Panglima TNI ketika itu, Laksamana Yudo Margono. Panglima minta para pelaku dijatuhi hukuman paling berat. Dan permintaan itu sepertinya ‘dipenuhi’ oleh tuntutan odmil terhadap ketiga terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini. Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.

“Perbuatan terdakwa melanggar sapta marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” ucap Letkol Supena.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *