Ternyata Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Hilang Kewarganegaraan Meski Paspor Dicabut

Riza Chalid (kiri) dan Jurist Tan (kanan), dua buron Kejagung yang dicabut paspornya. - Kolase istimewa.
Kejaksaan Agung menegaskan, pencabutan paspor dua buron korupsi, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak membuat keduanya stateless. Langkah ini disebut sebagai strategi membatasi ruang gerak mereka di luar negeri.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dua buron kasus korupsi, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak kehilangan status kewarganegaraannya meski paspor mereka dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid pada bulan Juli dan Jurist Tan pada Agustus tidak serta-merta menjadikan keduanya tanpa kewarganegaraan.

“Ketika seseorang dicabut paspornya, tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” ujar Anang, Rabu (8/10).

Menurut Anang, pencabutan paspor adalah bagian dari strategi penyidik untuk membatasi ruang gerak para buron dan mendorong mereka kembali ke Indonesia. Pasalnya, tanpa paspor, Riza dan Jurist tidak bisa berpindah negara dan keberadaan mereka di luar negeri menjadi ilegal.

Bacaan Lainnya

“Mereka hanya punya dua pilihan: kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku sekali, atau tinggal di sana dengan overstay,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejagung juga telah mengajukan Red Notice ke Interpol agar kedua buron dapat dipulangkan dengan kerja sama negara anggota. Namun, Anang menegaskan kerja sama tersebut bersifat sukarela dan bergantung pada kedaulatan hukum masing-masing negara.

“Ketika negara lain membantu kita, suatu saat kita juga akan membantu mereka. Sebaliknya, kalau tidak kooperatif, ya kita bisa bersikap sama,” ujar Anang.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 miliar. Ia juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan informasi terakhir, Riza berada di Malaysia sejak pertengahan Februari, dan kini tak bisa keluar dari wilayah tersebut setelah paspornya dicabut.

Sementara itu, Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun bersama Nadiem dan tiga tersangka lainnya. Jurist diketahui sudah berada di luar negeri sebelum penyidikan dimulai dan kini kabarnya menetap di Australia bersama keluarganya.

Kejagung menyatakan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada Jurist Tan, namun tak pernah mendapat respons. Dengan status paspor yang telah dicabut, pemerintah berharap upaya hukum lintas negara dapat mempermudah pemulangan kedua buron tersebut ke tanah air.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *