JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan—salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—mengakui ada aliran dana Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dana itu untuk ‘pengamanan’ kasus .
Irwan Hermawan mengungkapkan hal tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecarnya terkait pengeluaran dana untuk percobaan menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dito, menurut Irwan, merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Irwan mulanya mengaku pernah memberikan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian, dengan total Rp30 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Menurut Irwan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim.





