Literasi ekonomi syariah jadi materi wajib bimbingan perkawinan, untuk mencegah calon pengantin terjerat pinjol.
Tidak hanya soal “Tepuk Sakinah”, Kementerian Agama memandang pemahaman ekonomi syariah sebagai kebutuhan mendesak bagi calon keluarga muda.
Dorongan ini muncul dari kekhawatiran meningkatnya perceraian akibat masalah ekonomi, terutama jeratan pinjaman online (pinjol).
Dalam kerangka itulah Tim Kehumasan Kemenag menghadiri Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Jurnalis se-Jabodetabek 2025 di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, pada Sabtu, 15 November 2025.
Kehadiran tim ini bukan sekadar formalitas. Tapi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas komunikasi publik terkait isu strategis, seperti ekonomi syariah, pemberdayaan umat, dan penguatan keluarga.
Materi yang dibawa pulang dari forum tersebut dirancang agar bisa masuk ke ruang-ruang edukasi keluarga. Terutama ke layanan KUA, yang kini diarahkan menjadi pusat pembinaan keluarga.
Literasi Ekonomi Syariah Jadi Materi Wajib Bimwin
Dalam hajatan tersebut, Kemenag menegaskan kembali pentingnya bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai pagar awal untuk menurunkan angka perceraian. Dan satu persoalan yang kini dinilai paling mendesak adalah rendahnya pemahaman finansial pasangan muda.
Angkanya cukup berbicara. Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan 604.463 perceraian pada usia perkawinan di bawah lima tahun, serta 583.130 kasus pada usia perkawinan lima hingga sepuluh tahun (periode 2020–2024).






0 Komentar