Tanah Rakyat vs Verponding: Dua Dekade Warga Surabaya Melawan Bayangan Penjajahan

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). - Samudrafakta/Kontributor
Dua dekade warga Surabaya berjuang mempertahankan tanah tempat mereka lahir dan tumbuh. Bayangan hukum penjajah Eigendom Verponding menghantui hak rakyat di negeri merdeka.

Di tengah hiruk-pikuk Surabaya yang terus bertumbuh, ada babak panjang yang jarang masuk berita utama: perjuangan warga atas tanah mereka sendiri.

Sejak tahun 2001, lebih dari seratus keluarga di tiga kecamatan — Wonokromo, Dukuh Pakis, dan Sawahan — berjuang melawan blokir sertifikat tanah yang tiba-tiba muncul di bawah nama raksasa negara, PT Pertamina.

Awalnya semua tampak sederhana. Tahun 2001 dan 2003, puluhan warga Sawunggaling mengajukan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua proses berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Pada 2004, sertifikat pun terbit tanpa kendala. Rumah-rumah berdiri, mushala dibangun, anak-anak tumbuh, dan warga merasa tenang — sampai badai datang enam tahun kemudian.

Klaim dari Masa Penjajahan

Tahun 2010 menjadi titik balik. Menurut kronologi laporan yang disusun oleh forum warga yang terdampak, BPN tiba-tiba menghentikan penerbitan sertifikat baru dengan alasan ada “klaim dari PT Pertamina”.

Klaim itu bukan berasal dari dokumen mutakhir, melainkan dari arsip berusia lebih seabad: Surat Eigendom Verponding No. 1305, diterbitkan pada tahun 1918 — masa Hindia Belanda.

Bagi warga, alasan ini sulit diterima. Mereka telah menempati tanah itu secara sah, membayar pajak, bahkan sebagian telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang diakui negara. Namun BPN menolak seluruh pengajuan baru, bahkan menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah kami tempati turun-temurun dianggap milik Pertamina hanya karena surat zaman Belanda?” tanya Muklis, Ketua LPMK Gunungsari yang kini memimpin Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), beberapa waktu lalu. “Kami ini bukan penyerobot, kami warga Surabaya yang sah.”

Peta wilayah yang diklaim oleh Pertamina Surabaya. – Instagram
Jalan Panjang Menuju Ketidakpastian

Warga tak tinggal diam. Sejak 2011, mereka mencoba menemui manajer pemasaran Pertamina di Jagir Wonokromo. Namun, upaya itu berakhir buntu. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas pasti wilayah yang diklaimnya, hanya berkata, “Data lengkap ada di pusat, Jakarta.”

Dari situ, RW 05 Kelurahan Pakis membentuk Tim 9, menuntut agar BPN membuka blokir layanan pertanahan. Perjuangan terus berlanjut. 

Pada 2013, Wali Kota Tri Rismaharini turun tangan memediasi. Hadir pula perwakilan BPN, Polrestabes, dan kejaksaan. Namun mediasi di Graha Sawunggaling itu tak menghasilkan solusi.

Dua tahun kemudian, situasi justru semakin pelik. Pertamina kembali mengirim surat ke BPN Surabaya I, mengklaim 134 hektare tanah berdasarkan EV 1305. Padahal, wilayah itu telah menjadi permukiman padat, lengkap dengan jalan lingkungan, masjid, sekolah, dan warung rakyat.

“Surat kolonial digunakan untuk menundukkan rakyat di zaman republik,” keluh seorang tokoh masyarakat. “Ini ironi hukum agraria kita.”

Antara Hukum dan Kemanusiaan

Pada 2016, dampak klaim Pertamina mulai meluas. Di Kelurahan Gunungsari, program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti total. Padahal warga sudah melengkapi semua berkas.

“Semua berkas dikembalikan, katanya karena lahan kami termasuk wilayah EV Pertamina,” ujar salah satu warga.

Tahun-tahun berikutnya membawa rasa frustrasi baru. Tahun 2022, perpanjangan SHGB di RW 03 Jogoloyo ditolak. Warga bersama LPMK mengadukan hal itu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

Hearing digelar, hadir perwakilan BPN dan Pertamina. Tapi hasilnya nihil. Kedua pihak berdalih harus “berkoordinasi dengan pusat”.

Setahun kemudian, 2023, Pertamina justru memperluas klaimnya — kini menjadi 220,40 hektare, dengan dasar baru EV 1278. Lagi-lagi, warga hanya bisa mengelus dada.

Dokumen penjajah kembali menutup akses mereka terhadap tanah yang sudah mereka huni puluhan tahun.

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). – Samudrafakta/Kontributor
Kebangkitan Forum FATWA

Setelah dua dekade dikepung ketidakpastian, warga tiga kecamatan itu bangkit dengan satu wadah: Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA). Dibentuk pada 2025, FATWA menjadi simbol solidaritas baru antara warga, LPMK, dan tokoh masyarakat.

Pada September 2025, Muklis dan perwakilan warga bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi. Dalam forum itu, Armuji menegaskan dukungannya terhadap perjuangan warga.

“Kami akan dampingi sampai tuntas, bahkan kalau harus ke DPR RI,” ujarnya.

Sebulan kemudian, Oktober 2025, momentum perjuangan rakyat makin besar. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga warga Gunungsari, memfasilitasi pertemuan besar di Surabaya.

Hadir sekitar 500 warga, perwakilan DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, dan Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto.

Semua pihak sepakat mendukung warga agar BPN membuka kembali blokir pertanahan. Namun BPN berkilah, mereka perlu “berkoordinasi dengan ATR/BPN Pusat”.

Di hadapan warga, Adies Kadir langsung menghubungi Ketua Komisi II dan VI DPR RI, memastikan masalah ini akan dibawa ke Pansus Sengketa Agraria.

“Tanah ini bukan sekadar bidang ukur, tapi tempat hidup, tempat berdoa, tempat anak-anak tumbuh. Negara tidak boleh berpihak pada surat kolonial,” kata Muklis dalam forum tersebut.

Jejak Bayangan Verponding

Istilah Verponding mungkin terdengar asing, tetapi inilah akar dari banyak sengketa tanah di Indonesia.

Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pemerintah penjajah Belanda. Berlaku bagi perseorangan atau perusahaan Eropa.

Setelah Indonesia merdeka, dokumen ini seharusnya tidak berlaku lagi, kecuali telah dikonversi sesuai hukum agraria nasional 1960.

Namun, kenyataannya, banyak perusahaan besar — termasuk BUMN — masih menggunakan Verponding sebagai dasar klaim atas tanah yang kini dihuni rakyat. Ironinya, negara yang seharusnya melindungi rakyatnya justru terjebak menjadi pewaris sistem penjajahan itu.

Ahli agraria dari Universitas Airlangga, dalam diskusi publik tahun 2023, menyebut fenomena ini sebagai “warisan hukum yang tidak dimerdekakan”.

Menurutnya, jika negara tidak segera menuntaskan konversi dan validasi tanah-tanah bekas Verponding, konflik agraria akan terus berulang di seluruh Indonesia.

Proses audiensi antara perwakilan pemerintah dan warga yang menjadi korban sengketa, Kamis (16/10). – Samudrafakta/Kontributor.
Antara Rakyat dan Negara

Kasus Surabaya ini hanyalah satu potret dari ratusan konflik agraria serupa di Tanah Air. Di baliknya tersimpan paradoks besar: rakyat melawan perusahaan negara untuk mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

Pemerintah Kota Surabaya kini berada di posisi sulit. Di satu sisi harus patuh pada regulasi BPN dan Pertamina, di sisi lain terikat moral pada nasib warganya. Wakil Wali Kota Armuji berjanji mendampingi hingga tingkat DPR RI, tapi perjuangan hukum warga masih panjang.

Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya tentang sertifikat. Ini soal identitas dan kelangsungan hidup. Rumah mereka adalah saksi dari kerja keras bertahun-tahun, bukan warisan kolonial yang tiba-tiba “ditemukan” lewat arsip perusahaan.

“Jika negara tidak berdiri di pihak rakyat,” kata Muklis, “maka kemerdekaan hanya jadi slogan di atas kertas.”

Tanah, Hukum, dan Ingatan

Dua dekade sengketa tanah di Surabaya membentang antara dua kutub sejarah: penjajahan dan kemerdekaan. Eigendom Verponding adalah simbol masa lalu yang menolak mati, sementara rakyat kecil menjadi korban dari sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.

Kini, Forum FATWA bersama tokoh masyarakat dan lembaga legislatif tengah menunggu langkah lanjut dari pusat: apakah negara akan menegakkan amanat UUPA 1960 — yang menjamin tanah untuk kemakmuran rakyat — atau terus membiarkan rakyatnya berhadapan dengan bayangan kolonial di halaman rumah sendiri.***

__________

Sumber utama: Dokumen resmi Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA)“Kronologis Permasalahan Tanah Warga Terdampak Klaim Sepihak PT 

Pos terkait