Tanah Rakyat vs Verponding: Dua Dekade Warga Surabaya Melawan Bayangan Penjajahan

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). - Samudrafakta/Kontributor
Dua dekade warga Surabaya berjuang mempertahankan tanah tempat mereka lahir dan tumbuh. Bayangan hukum penjajah Eigendom Verponding menghantui hak rakyat di negeri merdeka.

Di tengah hiruk-pikuk Surabaya yang terus bertumbuh, ada babak panjang yang jarang masuk berita utama: perjuangan warga atas tanah mereka sendiri.

Sejak tahun 2001, lebih dari seratus keluarga di tiga kecamatan — Wonokromo, Dukuh Pakis, dan Sawahan — berjuang melawan blokir sertifikat tanah yang tiba-tiba muncul di bawah nama raksasa negara, PT Pertamina.

Awalnya semua tampak sederhana. Tahun 2001 dan 2003, puluhan warga Sawunggaling mengajukan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua proses berjalan lancar.

Pada 2004, sertifikat pun terbit tanpa kendala. Rumah-rumah berdiri, mushala dibangun, anak-anak tumbuh, dan warga merasa tenang — sampai badai datang enam tahun kemudian.

Bacaan Lainnya
Klaim dari Masa Penjajahan

Tahun 2010 menjadi titik balik. Menurut kronologi laporan yang disusun oleh forum warga yang terdampak, BPN tiba-tiba menghentikan penerbitan sertifikat baru dengan alasan ada “klaim dari PT Pertamina”.

Klaim itu bukan berasal dari dokumen mutakhir, melainkan dari arsip berusia lebih seabad: Surat Eigendom Verponding No. 1305, diterbitkan pada tahun 1918 — masa Hindia Belanda.

Bagi warga, alasan ini sulit diterima. Mereka telah menempati tanah itu secara sah, membayar pajak, bahkan sebagian telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang diakui negara. Namun BPN menolak seluruh pengajuan baru, bahkan menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar

  1. Kalau hukum Belanda masih berlaku di Indonesia berarti selama ini tidak pernah ada kemerdekaan di negara ini. Kalau memang sudah merdeka maka tidak ada secuil hukum penjajahan di negeri ini. Belanda sudah tidak ada seharusnya sudah mutlak semuanya milik negara untuk rakyatnya. Tidak tau lagi kalau negara yang mau menggantikan Belanda untuk menjadi penjajah bagi rakyatnya.