Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Melawan!

JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli menyatakan siap melawan penetapannya tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Namun, menurut pengacara Firli, Ian Iskandar, pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka tersebut karena dinilai sangat dipaksakan. Ian juga mengatakan bahwa alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan. 

“Alasannya, satu, itu (penetapan tersangka) dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata Ian Iskandar, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11).

Bacaan Lainnya

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka pada Rabu malam (22/11). Dan hasilnya, kata Ian, “Intinya, kami akan melakukan perlawanan.” 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *