JAKARTA | SAMUDRA FAKTA – TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan ini merujuk pada aturan Peraturan Meneteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023.
Regulasi tersebut memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-commerce atau perdagangan daring dalam satu platform. Dengan kata lain, platform tidak boleh menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan tetap mencantumkan produsennya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang e-commerce TIkTok. Uni Eropa, Amerika Serikat, dan India juga sudah mulai mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.
“Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka,” kata Teten, dikutip Rabu, 4 Oktober 2023.
Teten menambahkan, alasan pelarangan di setiap negara berbeda-beda. Di India misalnya, alasan penutupan karena alasan geopolitik.
“Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik,” ucapnya.





