Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih tinggi dengan 7.590 kasus sepanjang 2025. Seluruhnya terjadi melalui mekanisme dispensasi nikah Pengadilan Agama, dipicu faktor budaya, kemiskinan, dan keterbatasan pendidikan.
Perlu Dibaca
Tag: Kemenag Jawa Timur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
