Jangan anggap kecelakaan di jalan rusak sebagai takdir. UU LLAJ mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi pejabat yang abai memperbaiki jalan berlubang.
Jangan anggap kecelakaan di jalan rusak sebagai takdir. UU LLAJ mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi pejabat yang abai memperbaiki jalan berlubang.
Isu Hangat
Perlu Dibaca
Tag: Jalan Rusak
Lihat Jalan Rusak? Laporkan Lewat Aplikasi!
Jalan rusak adalah ‘masalah umum’ yang terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia. Ini tentu bukan kondisi yang diharapkan. Pasalnya, — baca selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
