Soal Aliran Setoran Tambang Ilegal, Kata Kabareskrim Itu Pengalihan Isu

Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dok Detik & Ist.)

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto merespons isu tuduhan bahwa ia menerima “uang koordinasi” hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong. Agus mengaku heran kenapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika masih menjabat melepas Ismail Bolong, bila kasus tambang ilegal di Kaltim itu benar. “Kenapa kok dilepas sama mereka (Sambo dan Hendra) kalau (hasil penyelidikan Ismail Bolong) waktu itu benar,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, sebagaimana dikutip Era.id, Jumat (25/11/2022).

Agus tak menjawab apakah dia benar menerima uang dari Ismail Bolong atau tidak. Dia hanya mengatakan jika keterangan satu orang tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara. “Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi (Ismail Bolong) karena dipaksa (Hendra untuk membuat testimoni),” ucap Agus.

Agus menganggap Ferdy Sambo dan Hendra sedang memainkan isu. “Jangan-jangan mereka yang terima (uang) dengan tidak teruskan masalah (tambang ilegal di Kaltim). Lempar batu untuk alihkan isu,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku pernah menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim. Dokumen itu adalah LHP Propam Mabes Polri Nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. “Ya, sudah benar, itu suratnya,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Bacaan Lainnya

Hendra Kurniawan juga membenarkan bahwa ada LHP Propam Polri yang berisi hasil penelusuran Ropaminal mengenai kasus tambang ilegal tersebut. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *