JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp105 juta per jamaah. Rencananya, biaya itu bakal berlaku pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M bersama Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Yaqut. Angka ini naik sebesar Rp25 juta jika dibandingkan tahun 2023, yang besarnyaRp90,05 juta per jamaah.
Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh haji dan subsidi pemerintah.
“BPIH dikelompokkan dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Yaqut.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah, sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Menag dalam keterangan yang dikutip dalam laman kemenag RI.