Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam pertimbangan aturan yang diteken pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah terkait rangkaian hari libur nasional, mulai dari Tahun Baru Imlek hingga Hari Raya Natal.
Berikut tanggal waktu cuti bersama ASN sesuai dengan Keppres Nomor 42 Tahun 2025:
- Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. ***





