Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku Romo Magnis dari Tersangka Demo Ricuh

Anhar Gonggong mengkritisi penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan. - Tangkapan Layar Youtube Anhar Gonggong Official
Sejarawan Anhar Gonggong mengkritik polisi yang menyita buku karya Franz Magnis-Suseno dari tersangka demo di Waru, Sidoarjo, Jatim. Menurutnya, penyitaan buku bisa memicu persoalan baru.

__________

Sejarawan sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Anhar Gonggong, mengkritik tindakan polisi yang menyita sejumlah buku dari tersangka unjuk rasa ricuh di Waru, Sidoarjo, 29 Agustus 2025 lalu. Salah satu buku yang ikut disita adalah karya Franz Magnis-Suseno berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme.

Dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, @anhargonggongofficial, Anhar mengatakan tidak terkejut ketika mendengar kabar penyitaan buku Romo Magnis, yang dikenal sebagai pastor sekaligus pakar filsafat.

“Beliau ini orang Jerman yang sudah jadi warga negara Indonesia, seorang pastor, ahli filsafat, dan masih mengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Jadi kalau mau melihat buku, harus tahu juga isinya, jangan langsung disita begitu saja,” ujar Anhar, dikutip Rabu (24/9/2025).

Bacaan Lainnya

Anhar menjelaskan, isi buku Romo Magnis justru mengkritisi kelemahan-kelemahan pemikiran Karl Marx. “Judulnya saja sudah jelas, dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme. Dan yang menulis orang yang betul-betul paham filsafat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyitaan buku tanpa memahami isinya bisa memunculkan masalah baru. “Kalau tidak tahu isinya lalu digerebek begitu saja, itu justru jadi persoalan,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Anhar juga menyinggung kondisi ideologi di Tiongkok. Menurutnya, meski partai politik di China tetap menyandang nama komunis, praktik pemerintahannya kini sangat kapitalistik. “China, partainya masih komunis, tapi pelaksanaannya kapitalis,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar