JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Polri kembali memberlakukan tilang manual sejak tanggal 14 April 2023, setelah sebelumnya memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Salah satu penyebab tilang manual kembali diberlakukan—setelah dihapus dengan munculnya tilang elektronik—adalah terbatasnya prasarana ETLE di sejumlah daerah.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, salah satu alasan penerapan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem ETLE. Namun demikian, Jhoni memastikan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilangm manual.
“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Latif menjelaskan bahwa penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran.
“Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan, ” ucapnya. Maka dari itu, menurut Latif, perlu adanya pengawasan, termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan, dalam proses penilangan manual.
“Makanya, kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, ” ucapnya.
Latif mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Selasa, 16 Mei, jika mendapati penilangan yang tidak sesuai prosedur.
Polda Jawa Barat juga memastikan bakal memberlakukan kembali tilang manual. Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023. “Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Selasa, 16 Mei 2023.
Ibrahim mengungkapkan bahwa nantinya regulasi tilang manual diberlakukan di seluruh wilayah kerja Polda Jabar.
Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah dengan alasan penguatan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.





