“Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridho karena saya ingin mendapatkan ridho Allah,” kata Samsudin kepada awak media, Selasa (5/3/2024).
Itulah kalimat yang keluar dari Youtuber Samsudin asal Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dia ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam konten tukar pasangan–konten yang mengesahkan hubungan antara pria dan wanita yang didasari suka sama suka. Konten yang meledak alias viral itu.
Polisi menjerat Samsudin dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan; dan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp1 miliar.
Bunyi selengkapnya pasal 45A ayat 2 adalah sebagai berikut: “…setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Samsudin sejatinya adalah orang yang melek media sosial (medsos). Dia pintar membaca pasar dalam membuat konten. Dia memilik konten bertema alam gaib dalam akun Youtube-nya @mbahden. Hampir semua konten-konten yang diproduksi Samsudin berkisar tentang alam gaib, perdukunan, dan segala hal yang berkaitan dengan mistis.
Bila berkunjung ke Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, foto Samsudin berpakaian ala ulama sudah tampak pada billboard besar ukuran 2 x 1 meter di jalan masuk ke kecamatan. Foto Samsudin nangkring di samping billboard promosi Kampung Cokelat. Wajahnya seolah sangat misterius, sehingga seakan-akan mendukung konten-konten mistis yang selama ini dibuatnya.
Bahkan dua hari sebelum dijemput Polisi, Kamis (29/2/2024), Samsudin sempat mengunggah konten berjudul Ki Gobang Dukun Pelet Dihajar Gus Samsudin Sampai Taubat pada 27 Februari 2024. Video ini telah ditonton 202.425 kali setelah tayang perdana pada 27 Februari 2024.
Bila diamati, konten Samsudin lainnya yang popular adalah konten berjudul ART12 J4K4RTA DI S4NT3T K3MBANG K4NTIL…….hantu syukur radio. Konten ini sudah dilihat oleh 3,7 juta pemirsa. Ini adalah sukses besar Samsudin selain bisnis pengobatan atau perdukunan.
Kendati demikian, Samsudin merasa bisnis pengobatannya semakin sepi.
“Samsudin ini bertujuan untuk menaikkan subscriber-nya. Juga Saudara Samsudin ini membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan ia di Blitar tambah laris. Pengobatan tradisional yang bersangkutan itu tambah laris, tambah laku, diminati banyak orang,” kata Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, dikutip dari SuaraSurabaya.net, Rabu (6/3/2024).