Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dipotong 10 Tahun

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dia ajukan. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mendapatkan potongan hukuman, dari 20 tahun penjara menjadi separuhnya, 10 tahun. 

Putusan kasasi tersebut diketok Majelis Hakim MA pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023. Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi petikan amar putusan untuk Ferdy Sambo.

Sementara amar putusan untuk Putri Candrawathi berbunyi: “Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”

Hukuman mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan-putusan tersebut kemudian dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022, dipicu oleh  laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma’ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *