Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp56 Juta per Orang

JAKARTA—Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriyah atau tahun 2024 sebesar Rp93.410.286—atau Rp 93,4 juta. Keputusan diambil setelah rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11). Delapan fraksi di DPR RI menyetujui angka tersebut. Hanya fraksi PKS yang tidak setuju. Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Dari total BIPIH tersebut, biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah, atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), sebesar Rp56.046.172 atau Rp56 juta per jamah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Bipih yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). 

Biaya Bipih yang ditanggung jamaah meliputi keperluan untuk penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya visa. Pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.

Sebagai informasi, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah haji. BPIH bersumber dari Bipih yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Kemudian, nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memerhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. 

Bacaan Lainnya

Sementara itu, besarnya penggunaan dana nilai manfaat keuangan untuk 219.463 orang jamaah haji reguler, kata Yaqut, adalah Rp8,2 triliun. Tepatnya Rp8.200.040.638.567. Sedangkan penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus, untuk 19.280 orang, sebesar Rp14,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, pembebanan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus adalah Rp755.000 per orang.

“Beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual, untuk mencapai konsep istitho’ah,” kata Yaqut, Senin (27/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *