Ribuan Wajib Pajak di Surabaya Diminta Tertib

SURABAYA–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengirimkan Surat Edaran kepada sebanyak 712 ribu Wajib Pajak (WP) yang merupakan pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka diminta untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Eri itu menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di lingkungan Kota Surabaya, maka bagi seluruh wajib pajak untuk menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wali Kota Eri dalam surat edaran yang ditandatangani 2 November 2023 itu, dikutip Jumat, 10 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se Surabaya. Ia memastikan di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *