Putri Wapres Diangkat Jadi Guru Besar, Karya di Jurnal Internasional Belum Ditemukan

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Satu lagi tokoh publik dikukuhkan sebagai guru besar atau profesor. Putri keempat Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, Dr. Siti Nur Azizah SH, M. Hum, dikukuhkan menjadi Guru Besar (Gubes) bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023. Namun, belum ditemukan data mengenai karya ilmiah Azizah yang dimuat dalam jurnal internasional, sebagaimana syarat yang ditentukan untuk pengukuhan seorang profesor.

Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi—baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kewajiban utama seorang profesor adalah sebagai peneliti. Kewajiban utama lainnya adalah mengajar dan menjadi pembimbing mahasiswa jenjang S3. Menjadi profesor tidak hanya menguntungkan untuk diri sendiri, namun juga menguntungkan masyarakat dan juga negara.

Profesor adalah jabatan prestisius yang memiliki banyak keistimewaan, baik dari segi gaji maupun dari tunjangan yang didapatkan. Seorang profesor berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji dan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik, melaksanakan beban 12 SKS, dan terdaftar sebagai dosen tetap. Sedangkan tunjangan kehormatan didapatkan apabila memenuhi persyaratan di atas, menulis buku ber-ISBN, dan menerbitkan jurnal internasional.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit, syarat pengangkatan Profesor (Guru Besar) adalah sebagaimana berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
  2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor S3;
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

Sebagaimana termaktub di situs resmi Unesa, Azizah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unesa sejak tahun 2023, juga dosen aktif di  Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa sejak tahun 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *