PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman Lewat Putusan Sela, Bagaimana Peluangnya Kembali Jadi Ketua MK?

JAKARTA–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK. Anwar berpotensi kembali menjadi Ketua MK dengan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sekadar informasi, sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk menggantikannya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK selanjutnya memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2×24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar.

Putusan sela juga memerintahkan atau mewajibkan tergugat, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17/2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Dalam petitum gugatannya, Anwar Usman meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Hakim PTUN juga menyatakan menolak permohonan intervnesi dari Denny Indrayana, yang bermaksud ingin dilibatkan dalam sidang gugatan tersebut sebagai pihak ketiga.

Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, isi putusan sela majelis hakim yakni, “Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *