Kejati Sulteng menahan tiga tersangka korupsi proyek jalan Parigi Moutong Rp20,7 miliar.
Anggaran jumbo Rp20,7 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong ternyata tidak dikelola dengan amanah. Bukan menghasilkan jalan yang mulus, proyek tahun anggaran 2023 ini jadi bancakan sehingga negara dirugikan Rp3,8 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijebloskan ke tahanan pada Kamis, 20 November 2025. Mereka adalah SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua rekanan swasta, yakni IL (Direktur PT Rizal Nugraha Membangun) dan NM (Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku). Tersangka SA dan IL kini mendekam di Rutan Kelas IIA Palu, sementara tersangka NM dititipkan di Lapas Perempuan Palu.
”Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan dikutip dari laman Kejaksaan Agung.
Rincian Kebocoran Anggaran
Sofyan membeberkan, kasus ini menyeret tiga paket pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Parigi Moutong yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Total pagu anggarannya mencapai Rp20,7 miliar. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai harapan. Tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis pada ketiga paket tersebut.
Kerugian terbesar muncul pada proyek jalan Pembuni–Bronjong senilai Rp1,64 miliar dan ruas Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1,3 miliar. Sementara itu, ruas Gio–Tuladenggi menyumbang kerugian sebesar Rp911 juta.
Meski para tersangka tercatat sempat mencicil pengembalian kerugian negara sejak Mei 2024—termasuk setoran Rp500 juta dan beberapa cicilan lainnya—proses hukum tetap berjalan. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***





