Prabowo-Gibran Menang Pilpres, PPP dan PSI Tidak Lolos ke Senayan

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan memenangkan Pilpres 2024. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
JAKARTA—Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal mendapat tempat di parlemen karena raihan suara yang didapat di bawah 4 persen. Hanya ada delapan parpol yang lolos.

Berdasarkan data yang dihimpun, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara; sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508.

Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Mereka juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri. Dua provinsi lainnya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tak menang di provinsi mana pun.

Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, rekapitulasi nasional suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual, ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen sehingga dinyatakan lolos parlemen. PPP dan PSI tidak termasuk di dalamnya. Raihan mereka tidak berhasil mencapai 4%.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal 414 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen, yakni minimal 4 persen suara nasional. 

PPP, yang pada Pemilu 2019 lolos parlemen, terancam tak lolos. Raihan suara partai berlambang Kakbah itu secara nasional adalah 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87 persen.

Sedangkan PSI, menurut hitungan manual, meraih 4.260.169 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), atau setara dengan 2,806 persen.

KPU sendiri mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024, selepas berbuka puasa. Pengumuman molor dari jadwal semula jam 10.00 WIB. Rabu ini merupakan hari terakhir KPU RI menetapkan hasil penghitungan akhir suara, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan. Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).(Faried Wijdan/Achmad Sulthon)◼︎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *