Polri mengembalikan 39 buku sitaan dari tersangka kerusuhan Agustus 2025. Buku dinilai tak terkait pidana. Langkah ini disebut wujud penghormatan HAM dan profesionalisme penyidikan.
Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik tersangka kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Polisi menilai barang sitaan itu tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengembalian dilakukan setelah evaluasi penyidik.
“Setelah dilakukan evaluasi mendalam, disimpulkan buku-buku itu tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/9).
Menurutnya, keputusan ini sesuai Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur barang sitaan yang tidak berkaitan wajib dikembalikan. “Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” katanya.
Trunoyudo menambahkan, penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun hasil analisis memastikan buku tersebut tak relevan. Pengembalian kepada pemilik atau keluarga dilakukan pada 29 September 2025.
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan objektif, profesional, dan proporsional. Ini bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Ia menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk unsur-unsur yang terbukti terkait tindak pidana. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.





