Di tepi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sepetak tanah 16,4 hektare berubah menjadi medan sengketa antara dua hak atas nama yang sah, dua perusahaan besar, dan satu nama yang tak asing di politik Indonesia: Jusuf Kalla.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut akar konflik itu bukan perkara baru. “Berdasarkan penelusuran, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (11/11/2025).
Dua hak itu bertabrakan di ruang yang sama: Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla yang terbit pada 8 Juli 1996, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, turunan dari kebijakan tata kawasan awal 1990-an.
Keduanya beririsan di zona emas Tanjung Bunga—sebuah kawasan yang lahir dari impian urbanisme modern Makassar.
Putusan Lama, Eksekusi yang Diperdebatkan
GMTD mengklaim telah memenangkan perkara melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, dengan eksekusi lahan pada 3 November 2025.
“Eksekusi dilakukan dengan pengamanan kepolisian dan TNI,” ujar juru bicara GMTD, dikutip Bisnis Sulawesi (7/11).
Namun PN Makassar membantah kabar tersebut. “Tidak ada eksekusi pengosongan lahan 16 hektare seperti yang diberitakan,” tegas Humas pengadilan, dikutip Liputan6 (7/11).
Pernyataan itu membuat publik kian bingung: eksekusi seperti apa yang sebenarnya terjadi?
Jusuf Kalla: “Ada Rekayasa Mafia Tanah”
Jusuf Kalla sendiri turun ke lapangan pada 5 November 2025. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk manipulasi hukum.






0 Komentar