JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Produk pangan impor ilegal menyerbu Indonesia di tengah libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Produk-produk tersebut didatangkan dari Malaysia, China, Singapura, India, Korea Selatan, dan Turki. Ada juga produk makanan dan minuman kemasan produksi sebuah merek waralaba terkenal di antaranya.
“Produk pangan ilegal itu di antaranya didatangkan dari negara tetangga kita, Malaysia. Masuknya juga bisa saja dibawa melalui transportasi yang mudah,” kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito , dilansir dari Antara, Selasa (27/12/2022).
Menurut Penny, sampai 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan, yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Hasilnya, ditemukan sebanyak 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
Penny menambahkan, produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada izin edar (TIE) masuk ke Indonesia melalui jalur laut. “Ada jalan tikus yang memudahkan para importir memasukkan produk tersebut,” katanya. Kata Penny, tim pengawas di lapangan belum bisa menjangkau semua jalur tersebut sebab jumlah mereka yang terbatas. “Jadi, ini masuk melalui jalur perbatasan secara formal maupun informal melalui jalur tikus atau masuk melalui tentengan atau melalui jasa titipan,” katanya.
Salah satu produk pangan impor yang disita BPOM adalah produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks yang tidak memenuhi ketentuan izin edar. Produk tersebut diimpor dari Turki dan ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ada enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram. Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” tandas Penny. (SF | Ian)





