Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi Stand Pasar Turi Baru hingga 10 Tahun

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka serentak toko di Pasar Turi Baru bertepatan pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Ke-730, Rabu, 31 Mei 2023 kemarin.

Di kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi membawa kabar gembira bagi para pedagang yang membuka standnya bertepatan pada peringatan HJKS Ke-730. Yakni, pedagang mendapat pembebasan retribusi Buku Hak Pakai Stand (BHPS) dengan stempel perpanjangan hingga 10 tahun.

“Bagi pedagang yang buka pada 31 Mei, saya nyuwun (minta) tolong kepada jajaran PT Gala Bumi Perkasa, buku standnya segera diberikan. Iki wes perintah loh (ini sudah perintah loh). Dan di bukunya harus sudah distempel bahwa diberikan perpanjangan selama 10 tahun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam sambutannya.

Lantas bagaimana dengan pedagang yang tidak membuka standnya pada hari ini? Wali Kota Eri menyebutkan, BHPS-nya tetap diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pedagang, namun tidak dilengkapi dengan stempel perpanjangan selama 10 tahun.

Bacaan Lainnya

“Tolong jangan sampai ada fitnah kepada saya (pemkot), nanti dipikirnya saya ada macem-macem padahal saya sudah berjuang habis-habisan untuk para pedagang,” ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menjelaskan, demi para pedagang di Pasar Turi Baru bisa kembali berjualan, juga sempat meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk meyakinkan dari segi hukum, bahwa pedagang membutuhkan waktu transisi selama 10 tahun untuk mulai berdagang kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *